Pengertian Jilbab Dalam AlQuran

Jilbab salah satu pakaian seorang wanita muslim. Menggunakan jilbab salah satu dari tanda bahwa seorang wanita itu adalah seorang muslim yang baik. Di mata masyarakat sendiri wanita berhijab adalah sesuatu yang baik. Orang tua akan merasa senang bila anak perempuannya menggunakan jilbab dengan menutupi aurat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Pengertian jilbab dalam Alquran sendiri dipakainya penutup leher dan kepala bagi wanita muslimah yang digunakan secara khusus dan dengan bentuk khusus.
Sejarah Jilbab Masa Lalu
Kata jilabiib (jamak dari ‘jilbab’), Di dalam Alquran juga memiliki kata yang maknanya hampir sama dengan kata jilbab di dalam bahasa indonesia. Seperti bahasa seperti Hijab ( Penutup secara umum ) dan Khumur ( Penutup Kepala ). Lalu bagaimana dengan kata serupa di dalam ayat Alquran tersebut dipahami dengan bahasa syara ( Agama ) oleh para ulama dan sahabat nabi selanjutnya.
Karena itu, kita tidak akan tahu tentang pandangan syara mengenai hukum suatu masalah itu. Kecuali jika tahu maksud dan konkrit dan jelas dengan masalah yang ada. Maka dari itu untuk masalah hukum menggunakan jilbab anda harus pahami dengan tujuan apa menggunakan jilbab itu sendiri. agar pengertian jilbab dalam Alquran itu jelas di kehendaki Alquran ketika di turunkan kepada nabi besar Muhammad Saw dan bangsa arab saat itu.
Mungkin anda juga sering melihat artikel bahwa menggunakan jilbab harus menutup dada. Lalu bagaimana dengan jilbab yang ukurannya kecil dan pendek ke lengan dan dada. Apakah seorang wanita muslim masih jauh dari pengertian jilbab dalam aquran. Karena jika masih terlihat dada maka bisa di sebutkan belum menutupi auratnya ( suatu bagian badan yang tidak boleh di lihat kecuali mahram ). Benarkan dengan pemahaman yang demikian itu? Apa pengertian jilbab dalam Alquran yang seperti itu di perintahkan?
JILBAB WANITA MUSLIM
Jilbab dalam artian adalah menutup dari atas sampai bawah, selimut, tutup kepala. Kain yang di lapisan kedua oleh wanita muslim dan semua pakaian wanita. Ini masih ambigu, ada beberapa arti jilbab seperti yang di katakan oleh Imam Alusiy dalam tafsir Ruuhul Ma’ani
Dalam tafsir Imam Qurthubi mengatakan. Jilbab arti dari kain yang besar ukurannya dari pada khimar ( kerudung ). Sedangkan untuk jilbab yang benar adalah kain yang menutup semua badan.
Jika kita simak tafsir tersebut. Jilbab yang digunakan di indonesia sendiri berbeda dengan apa arti yang sesungguhnya. Dan untuk mengenai perubahan tersebut bisa di pengaruhi berbagai faktor. Salah satu penyebabnya adalah masa perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad Saw itu sendiri. Yang di sebabkan oleh jarak antar tempat dan komunitas orang yang berbeda. Di samping itu di pengaruhi oleh budaya-budaya tidak negara juga sangat berpengaruh sehingga menjadi seperti saat ini.
Meski begitu, ada yang lebih penting ketika kita ingin memahami pengertian jilbab menurut Alquran. Anda harus memahami kata jilbab yang di maksud dengan agama ( syara ). Dengan sholat 5 kali dikatakan wajib hukumnya. Jika di artikan sholat menurut istilah agama ( syara ). Lain halnya bila sholat yang dimaksud dengan berdoa atau menggerakkan badan seperti arti dari sholat dari sisi etemologinya.
Allah Swt di dalam Alquran berfirman :
ياايهاالنبى قل لأزواجك وبناتك ونساءالمؤمنين يدنينعليهن من جلابيبهن ذلك أدني أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورارحيما (الأحزاب 59)
Artinya:Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah maha pengampun dan penyayang.(Al Ahzab.59).
Ayat Al Ahzab.59 turun ketika Wanita di zaman itu telah merdeka seperti wanita saat ini. Para budak wanita juga keluar bersama-sama tanpa ada perbedaan dari keduanya. Sementara pada zaman itu, madinah masih banyak orang yang fasiq ( berbuat dosa ) yang suka mengganggu wanita itu. Ketika orang fasiq di peringatkan, mereka menjawab ( Kami mengira mereka adalah wanita budak). Sehingga diturunkanlah ayat Al Ahzab.59 demi bertujuan memberikan identitas yang lebih baik kepada semua wanita merdeka itu dengan menggunakan jilbab.
Hal seperti itu bukan berarti islam memperbolehkan untuk mengganggu wanita budak pada zaman itu. Islam memandang wanita merdeka dengan penghormatan yang lebih dari pada budak dengan cara menutup seluruh badan dari orang-orang fasiq. Sementara yang masih menjadi budak wanita diberikan kebebasan dalam berpakaian.
Ketika wanita muslim asli mekkah yang berhijrah ke madinah mendengar ayat ini telah di turunkan. Mereka dengan cepat dan serempak berjalan dengan sangat tenang seakan burung gagak hitam sedang di atas kepala. Mungkin dari situ pengertian jilbab dalam Alquran untuk menjaga kaum wanita pada masa-masa wanita menjadi seorang budak.
Pengertian Jilbab dalam Alquran bisa minimalisir pandangan seorang lelaki kepada wanita dari pandangan yang haram. Ayat ini bertujuan untuk melarang mensakiti orang mukmim.
CARA MENGGUNAKAN JILBAB YANG BAIK
1. PENGERTIAN JILBAB DALAM ALQURAN PART 1
Pengertian jilbab dalam Alquran yang asli sebelum bisa di serap dalam bahasa indonesia baku. Ada aturan para ulama dan sahabat yang berbeda pendapat ketika menafsirkan ayat Al Quran di atas. Perbedaan cara menggunakan jilbab antara ulama dan sahabat di sebabkan oleh idnaa ul jilbab ( melepas jilbab atau melabuhkan jilbab ) yang berada di ayat tersebut. Ibnu Mas ‘ud di dalam salah satu riwayat dari Ibnu Abbas lainnya menjelaskan tentang kata idnaa yang di terangkan di AlQuran yaitu menutup semuanya kecuali mata untuk melihat. Sedangkan untuk riawat Ibni Abbas lain dan sahabat Qotadah menjelaskan menggunakan jilbab dengan cara menutup kening, dahi, dan hidung, Sementara untuk kedua mata tetap terbuka. Ada juga Al Hasan berpendapat tentang menggunakan jilbab yang disebutkan dalam AlQuran dengan menutup separuh muka. Mengenai separuh muka, beliau tidak menjelaskan secara detail separuh mana yang ditutup dan separuh yang dibuka atau malah tidak menutup muka sama sekali.
Karena perbedaan pemahaman sahabat dari ayat diatas maka muncul pendapat dari para ulama yang diwajibkan menggunakan burqo atau nuqob. Karena semua badan wanita adalah aurat seperti yang disampaikan seperti Abu Al A’la maududi Pakistan, Abdul Aziz bin Baz mufti Arab Saudi, tidak sampai disitu. Para Ulama-ulama tuky, mesir dan india juga mewajibakan setiap wanita muslimah menggunakan cadar untuk menutup muka. Hal itu di tulis oleh DR. Yusuf Qardlawi di dalam fatwa muashirah. Akan tetapi beliu juga bilang bahwa pendapat tersebut bukan dari dirinya sendiri melainkan ada beberapa pendapat ulama yang sama seperti Nashiruddin Al Albani dan ulama Al Azhar, Qardlawi juga memiliki pendapat yang sama.Dengan menggunakan burqo atau niqob suatu kesadaran agama yang tinggi yang tidak bisa di paksakan. Bila cadar di paksa maka akan dinilai kurang baik. Karena jika seorang wanita muslim tidak menutup wajahnya dengan cadar mengikuti ijtihad Ulama. Yang dimana bila tidak menggunakan cadar akan dipertanggung jawabkan.
Sedangkan untuk empat Madzhab, Malikiyah, Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabila Memiliki pendapat wajah wanita tidak wajib ditutupi di depan laki-laki lain. Bila mana tidak ditakutkan menjadi fitnah jinsiyah ( godaan suksual ), mengundang nafsu seks para lelaki yang melihat. Sedangkan untuk Syafi’iyah juga memiliki pendapat wajah dan telapak tangan wanita itu aurat yang harus di tutup. Akan tetapi di dalam kitab Madzahibul Arba’ah, di perbolehkan membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita, karena di sebabkan wanita tidak bisa tidak untuk berinteraksi dengan masyarat baik dengan syahadan, jual beli, berdakwah kepada masyarakat lain dan lainnya. Yang semuanya itu tidak akan sempurna bila tidak terbuka dan terlihat.
Pengertian Jilbab Dalam Alquran di atas adalah salah satu pedoman cara yang benar. Para ulama islam salafy hingga yang modern ( muashir ) masih banyak perdebatan mengenai hal pengertian jilbab dalam Alquran. Bagi anda seorang wanita muslim bisa memilih pendapat yang paling autentik dan benar dan juga memiliki berbagai pertimbangan yang ada sehingga lebih bermanfaat.
2. PENGERTIAN JILBAB DALAM ALQURAN PART 2
Menurut Imam Zamahsyari dalam Al kasysyaf mengenai cara lain menggunakan jilbab menurut para ulama yaitu dengan cara menutup bagian atas mulai dari memutarkan kain untuk menutup hidung dan alis mata. Jadi hanya bisa terlihat hanya kedua mata dan sekitarnya. Adapun cara lain dengan cara menutup salah satu mata dan kening dan hanya memperlihatkan sebelah mata saja. Cara kedua bisa menutup dari pada cara yang tadi dan bisa lebih rapat. Nah selanjutnya cara yang di jelaskan oleh Imam Zamahsyari adalah dengan menutup dada, wajah dan memanjangkan kain jilbabnya kebawah. Dalam hal tersebut jilbab harus panjang agar bisa menutupi dari atas hingga bawah. Cara di atas adalah menurut para ulama berdasaran ayat Al Quran atau bisa di katakan di tafsirkan kata idnaa ( melepasnya kebawah atau melabuhkan jilbab )
Dari ini baru memiliki pendapat bahwa jilbab atau menutup kepala harus dengan kain yang cukup panjang. Sehingga bisa menutup dada, lengan dan badan meski ada baju yang sudah menutupi. Karena arti jilbab menurut Ibnu Abbas adalah kain yang cukup panjang sehingga menutupi semua badan. Nah untuk wanita muslimah yang masih menggunakan menutup kepala yang kecil ukurannya karena hanya menutup kepala saja dia masih belum bisa dikatakan sebagai berjilbab seperti apa yang di bahas di atas. Pengertian jilbab dalam alquran sangatlah komplek sehingga anda harus cermat memilih jilbab yang baik dan benar.
Sekali lagi kami ingatkan mengenai menutup kepala seperti pembahasan di atas itu membutuhkan kesadaran tinggi dalam pengertian jilbab dalam alquran. Tapi anda juga tidak di haruskan mengikuti semua pendapat ulama dan anda juga tidak boleh menyalahkan pendapat ulama lainnya.
Para ulama sepakat dengan pengertian jilbab dalam alquran cukup menutup aurat dengan cara menggunakan kain yang tidak transparan sehingga warna kulit tidak nampak dari luar. Dan yang perlu anda ketahui juga pengertian jilbab dalam alquran harus tidak terlihat ketat dan membentuk lekuk tubuh. Pakaian yang transparan dan ketat itu tidak bisa mencegah suatu fitnah jinsiyah bagi lelaki yang memandang baik disengaja maupun tidak disengaja. Bahkan justru sebaliknya jauh lebih parah yaitu adanya kesengajaan rangsangan kepala lelaki. Karena dasar itu para ulama sepakat berpendapat jika kain atau model pakaian itu tidak bisa digunakan menutup aurat. Seperti yang di kehendaki maka akan terkena fitnah jinsiyah yang disebabkan oleh wanita itu sendiri.
ketika kami mengkaji sebab diturunkannya ayat ini yaitu ketika orang-orang fasig yang mengganggu wanita merdeka dengan dalih tidak bisa membedakan mana wanita merdeka dan wanita budak. Oleh sebab itu untuk zaman saat ini tidak ada lagi wanita budak, maka dari itu cukup dengan menutup dengan cara idnaa.
Akan tetapi bisa saja terjadi ketika jilbab sudah masuk ke masyarakat sehingga banyak wanita muslimah terlihat di pasar, kantor, mall, kampus dan sebagainya hanya mengitu trend atau bahkan untuk memikat lelaki yang haram baginya. Atau bisa di sebabkan oleh para wanita yang berjilbab yang masih suka melanggar ajaran agama dam di tempat umum yang bisa saja menghancurkan kesucian islam.
Mungkin untuk zaman saat ini seperti itulah melabuhkan ke dada dan sekitarnya. Pengertian jilbab dalam AlQuran untuk menjadi pilar pembeda antara jilbab yang trend dan tidak islami dari berjilbab yang islami dan trend serta mengedepankan nilai jilbab dan tujuan disyariatkannya jilbab itu sendiri.
Asy Syaih Athiyah Shoqor ( ulama terkenal dan ternama di mesir ) ketika beliau ditanya tentang hukum seorang wanita yang hanya menggunakan penutup kepala yang bisa kita sebut sebagai penutup rambut dan leher tannpa memanjangkan kain penutup ke dada dan sekitarnya, beliau dengan tegas menjawab dengan cara membagi permasalahannya menutup aurat itu 3 bagian :
3 Masalah Menutup Aurat Menurut Asy Syaih Athiyah Shoqor
1. Khimar ( Kerudung )
bisa di sebut sebagai penutup kepala baik menutup bagian kepala dada dan badan wanita atau hanya rambut dan leher saja.
2. Burqo atau Niqob ( cadar )
bisa disebut sebagai penutup wajah dan cadar. Salah satu yang dikenal dari zaman sebelum islam datang seperti yang di tulis di kitab Injil. Akan tetapi kata beliau juga ini bisa disebut dengan Khimar
3. Hijab ( tutup )
bisa disebut sebagai mencegah atau mengurangi terjadinya fitnah jinsiyah ( godaan seksual ). Baik dengan cara menahan pandangan, dan tidak mengubah intonasi suara bicara wanita supaya terdengar lebih menarik dan mengguah. Untuk menutup aurat dan sebagainya juga bisa di sebut sebagai hijab bagi wanita.
Untuk bagian penutup jilbab atau kepala yang hanya menutup leher dan rambut dan tidak ada sedikitpun celah kulit wanita. Maka itu adalah sebuah batas minimal untuk menutup aurat wanita. Ada juga ketika menutup kepala hingga bawah bagian dada dan sekitarnya. Maka itu adalah hukum sunat yang tidak di larang dan tidak juga dipaksakan kepada orang lain.
Beliau menambahkan juga apabila fitnah jinsiyah kemungkinan akan terjadi karena terbukanya wajah seorang wanita yang terlalu cantik. Sehingga banyak yang memandang maka akan wajib menggunakan menutup wajahnya. Bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan juga.